DENPASAR, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara I Gede Ary Astina alias Jerinx, telah menyampaikan memori kasasi kasus ujaran kebencian yang menyebut IDI sebagai kacung WHO, pada Selasa (9/2/2021). Jaksa membantah kasasi yang diajukan ini sebagai bentuk rasa kecewa di tingkat banding yang mengurangi hukuman Jerinx.
“Jangan dimaknai memori banding yang diajukan ini sebagai bentuk pembalasan atas terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, Rabu (10/2/2021).
Jaksa menjelaskan pengajuan kasasi ini telah diatur dan pelaksanaannya sesuai pasal 248 KUHAP, yang menyebutkan pemohon wajib mengajukan memori kasasi dalam waktu 14 hari setelah permohonan diajukan.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung, untuk mempertimbangkannya. Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana 10 bulan penjara, belum dapat diterima sehingga menggunakan upaya hukum kasasi,” katanya.
Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait