Jaksa mengajukan memori banding kasus ujaran kebencian IDI sebagai kacung WHO dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx

DENPASAR, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara I Gede Ary Astina alias Jerinx, telah menyampaikan memori kasasi kasus ujaran kebencian yang menyebut IDI sebagai kacung WHO, pada Selasa (9/2/2021). Jaksa membantah kasasi yang diajukan ini sebagai bentuk rasa kecewa di tingkat banding yang mengurangi hukuman Jerinx. 

“Jangan dimaknai memori banding yang diajukan ini sebagai bentuk pembalasan atas terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, Rabu (10/2/2021). 

Jaksa menjelaskan pengajuan kasasi ini telah diatur dan pelaksanaannya sesuai pasal 248 KUHAP, yang menyebutkan pemohon wajib mengajukan memori kasasi dalam waktu 14 hari setelah permohonan diajukan. 

“Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung, untuk mempertimbangkannya. Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana 10 bulan penjara, belum dapat diterima sehingga menggunakan upaya hukum kasasi,” katanya. Memori kasasi ini diajukan setelah putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 72/Pid.Sud/2020/PT Dps, tanggal 14 Januari 2021 mengurangi hukuman drummer Superman is Dead ini menjadi 10 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsidair satu bulan penjara.

Sebelumnya, di tingkat pertama Pengadilan Negeri Denpasar, Jerinx dinyatakan bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian yang menyebut IDI sebagai kacung WHO di media sosial pribadinya.  

Majelis hakim yang saat itu dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menghukum Jerinx 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana satu bulan penjara. 


Editor : Dewi Umaryati

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network