DENPASAR, iNews.id - Jaksa yang menangani kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Jaksa tak sependapat dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar yang mengurangi vonis terhadap Jerinx.
"Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya, alasan jaksa mengajukan kasasi akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan sejak 14 hari sejak menyatakan kasasi.
"Adapun dasar mengajukan kasasi nantinya akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi," ujarnya.
PT Denpasar pada 14 Januari 2021 memutuskan vonis Jerinx yang semula 14 bulan dikorting menjadi 10 bulan.
"Vonis di tingkat pertama yang semula 14 bulan dikurangi menjadi 10 bulan denda 10 juta subsidair 1 bulan penjara," ujar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait