Jerinx usai pembacaan vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

DENPASAR, iNews.id - Kasus ujaran kebencian dengan terpidana Jerinx memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengajukan kasasi atas putusan banding yang mengurangi vonis musisi bernama asli I Gede Ary Astina itu menjadi 10 bulan. 

Menghadapi kasasi jaksa, Jerinx memutuskan untuk melakukan hal yang sama. Melalui kuasa hukumnya, Wayan Suardana, Jerinx juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Karena jaksa melakukan kasasi, maka kami juga akan melakukan kasasi," tutur Wayan Suardana, Jumat (29/1/2020).

Pria yang akrab disapa Gendo ini menuturkan, kasasi memang hak hukum jaksa. Namun menurutnya jaksa tidak bijak melihat putusan majelis hakim di tingkat banding. 

Menurutnya putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang mengurangi hukuman Jerinx menjadi 10 bulan sudah berdasarkan satu prinsip hukum yang tepat, yaitu penjatuhan pidana bukan untuk pembalasan. Namun jaksa memiliki pandangan yang berbeda.

"Artinya majelis hakim menilai permintaan jaksa dalam memori bandingnya yang menuntut agar Jerinx dihukum lebih berat adalah bentuk tuntutan yang berdasarkan hasrat pembalasan," ujarnya.

Sebelumnya jaksa yang menangani kasus Jerinx memutuskan untuk melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Jaksa tak sependapat dengan putusan banding di PT Denpasar yang mengurangi vonis terhadap Jerinx dari 14 bulan menjadi 10 bulan.

"Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Kamis (28/1/2021).

Luga mengatakan, alasan jaksa mengajukan kasasi akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan sejak 14 hari sejak menyatakan kasasi.

"Adapun dasar mengajukan kasasi nantinya akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network