Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Pergub 1 Tahun 2023 yang menghapus sanksi denda warga yang tak memakai masker. (Foto: dok iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2023. Pergub itu berisi pencabutan Pergub Nomor 10 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang sanksi denda bagi warga yang tak menggunakan masker.

"Beberapa ketentuan sanksi yang dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021, antara lain sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Koster melalui Siaran Pers Humas Pemerintah Provinsi Bali, Kamis (19/1/2023).

Koster mengatakan, Pergub Nomor 1 Tahun 2023 berbicara tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Kendati tak ada lagi sanksi denda bagi warga Bali yang tak memakai masker, Koster meminta tetap mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya tetap melanjutkan vaksinasi Covid-19.

"Terus laksanakan vaksinasi Covid-19 sesuai anjuran pemerintah untuk kepentingan dan kesehatan bersama. Tetap waspada dan menjaga kebersihan serta kesehatan diri maupun keluarga untuk kebaikan bersama," kata Koster.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network