BADUNG, iNews.id - Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Tersangka Kamim Tohari yang juga Direktur CV Revan Jaya diduga membuat laporan pajak fiktif hingga merugikan negara lebih dari Rp1 miliar.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka tidak melaporkan penyerahan jasa kena pajak dan PPN yang telah dipungut di SPT, sehingga jumlah uang yang disetorkan ke kas negara menjadi nihil atau lebih kecil dari yang seharusnya," Kata Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf, Rabu (18/1/2023).
Akibat perbuatan tersangka yang dilakukan sejak 1 Januari 2015 hingga 31 Maret 2016, negara dirugikan kurang lebih Rp1.092.730.070.
Tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Denpasar sejak 18 Januari sampai 6 Februari 2023 sambil menunggu persidangan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait