Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida menetapkan tiga pengurus Bumdes Karya Mandiri sebagai tersangka korupsi. (Foto: Dewi Umaryati)

KLUNGKUNG, iNews.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung di Nusa Penida menetapkan tiga pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Karya Mandiri di Desa Kampung Toyapakeh, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Mereka adalah SA, FA dan IR.

Peran para tersangka yakni SA sebagai bendahara tidak mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Dia tidak pernah membuat neraca keuangan sejak awal Bumdes berdiri. Sedangkan IR dan FA memanfaatkan uang hasil tabungan dari para nasabah untuk kepentingan pribadi. 

Akibat kesalahan pengelolaan keuangan ini, para tersangka mendapatkan gaji dan keuntungan karena kondisi Bumdes Karya Mandiri selalu dianggap untung. 

“Saat ini ketiga tersangka belum ditahan karena menunggu kelengkapan pemberkasan dan administrasi lain. Rencananya pekan depan para tersangka ini akan diperiksa,” kata Kepala Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan, Rabu (18/1/2023). 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network