Penerbitan Pergub ini merupakan tindak lanjut kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut berlakunya PPKM di seluruh Indonesia. Namun Koster mengingatkan bahwa status bencana nasional non alam masih berlaku.
Koster mengajak seluruh masyarakat Bali tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menjaga imunitas tubuh melalui vaksinasi.
Setelah menghapus saknsi denda pelanggaran PPKM, Koster menginstruksikan kepada bupati dan wali kota di Bali mencabul Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan kebijakan lain yang masih memuat sanksi pelanggaran PPKM.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait