Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Pergub 1 Tahun 2023 yang menghapus sanksi denda warga yang tak memakai masker. (Foto: dok iNews.id)

Penerbitan Pergub ini merupakan tindak lanjut kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut berlakunya PPKM di seluruh Indonesia. Namun Koster mengingatkan bahwa status bencana nasional non alam masih berlaku.

Koster mengajak seluruh masyarakat Bali tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menjaga imunitas tubuh melalui vaksinasi.

Setelah menghapus saknsi denda pelanggaran PPKM, Koster menginstruksikan kepada bupati dan wali kota di Bali mencabul Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan kebijakan lain yang masih memuat sanksi pelanggaran PPKM.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network