Sementara kuasa hukum penggugat, Gede Sumerta mengatakan, gugatan ini karena klien yang diwakili memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut yang menurutnya bukan tanah adat.
"Klien kami tinggalnya di luar, karena bekerja," ujar Sumerta.
Dia mengatakan, penggugat sebenarnya telah mengajukan solusi untuk berdamai terkait masalah ini. Namun dari Desa Adat Jasan belum setuju.
"Kami sudah mau kembali ke krama adat. Dari kami sudah ada solusi untuk berdamai, sedangkan dari Bendesa Adat belum terima," ujarnya.
Mediasi akan dilanjutkan Rabu pekan depan. Warga Desa Adat Jasan berencana kembali mengawal sidang mediasi tersebut.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait