Ratusan warga Desa Adat Jasan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Bali menggerudug Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (22/5/2023). (Foto: Ketut Catur)

GIANYAR, iNews.id - Ratusan warga Desa Adat Jasan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Bali menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (22/5/2023). Kedatangan mereka untuk mengawal mediasi sengketa tanah adat.

Kasus bemula dari seorang warga yang mengklaim kepemilikan tanah yang sebelumnya dikelola Desa Adat Jasan selama puluhan tahun.

Warga yang mengklaim tanah itu berbekal bukti transaksi jual-beli dan kemudian menggugat Desa Adat Jasan ke PN Gianyar.

Atas gugatan tersebut, Bendesa Adat Jasan bersama ratusan warga mendatangi PN Gianyar. 
Polisi mengawal kedatangan ratusan orang berbaju adat Bali itu ke pengadilan. Bahkan kendaraan taktis Polri siaga di depan PN Gianyar.

"Yang punya tanah ini kan adat, jadi kami semua krama adat hadir," kata Bendesa Adat Jasan, Wayan Triun.

Sementara kuasa hukum penggugat, Gede Sumerta mengatakan, gugatan ini karena klien yang diwakili memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut yang menurutnya bukan tanah adat. 

"Klien kami tinggalnya di luar, karena bekerja," ujar Sumerta.

Dia mengatakan, penggugat sebenarnya telah mengajukan solusi untuk berdamai terkait masalah ini. Namun dari Desa Adat Jasan belum setuju.

"Kami sudah mau kembali ke krama adat. Dari kami sudah ada solusi untuk berdamai, sedangkan dari Bendesa Adat belum terima," ujarnya.

Mediasi akan dilanjutkan Rabu pekan depan. Warga Desa Adat Jasan berencana kembali mengawal sidang mediasi tersebut.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network