Setelah menjalani pemeriksaan, VA yang berasal dari Sukawati, Gianyar ini ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya.
Dedy mengatakan, VA akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung agar kasusnya segera masuk ke persidangan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait