Kabur dari Negaranya, WNA Rusia Pelaku Penggelapan Pajak Ditangkap di Bali (Foto: Dok Rudenim Denpasar)

BADUNG, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Rusia yang berinisial DL (36) ditangkap dan dideportasi dari Indonesia. DL rupanya pelaku penggelapan pajak dalam skala besar di negara asalnya dan berusaha kabur di Bali.

Informasi yang diterima iNews, DL (36) diamankan di kediamannya di wilayah Pecatu. DL yang sebelumnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor yang berlaku hingga 22 November 2024, terciduk dalam pengawasan keimigrasian rutin pada 5 Januari 2024.

Pada saat pemeriksaan, DL tidak dapat menunjukkan paspornya. Dia beralasan jika paspor miliknya hilang karena rumahnya mengalami pencurian pada Desember 2023.

Kondisi ini menjadi perhatian pihak berwenang, mengingat DL telah memiliki izin tinggal di Indonesia. DL pun digelandang ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 9 Januari 2024 untuk didetensi dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian. 

Setelah melakukan pengecekan terhadap validitas perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja, yaitu PT. L.L.A, ditemukan bahwa perusahaan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum memiliki kantor fisik yang valid.

Belakangan diketahui berdasarkan informasi resmi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia dan Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, DL diketahui bersembunyi di Bali karena diduga terlibat dalam kejahatan penggelapan pajak dalam skala besar. DL berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan oleh pihak berwenang di Rusia.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi terhadap kasus DL, diputuskan untuk melakukan pembatalan izin tinggalnya dan pendeportasian sekaligus. Pendeportasian DL juga telah memenuhi unsur Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network