BADUNG, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-10 di Gedung DPRD Badung, Rabu (29/10/2025).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung, I Made Retha menyampaikan Raperda ini hadir sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal.
“Perlindungan kekayaan intelektual dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif yang menjadi bagian penting dalam meningkatkan pembangunan perekonomian di Kabupaten Badung,” ujarnya saat membacakan penjelasan Raperda.
Retha merinci Hak Kekayaan Intelektual terdiri dari hak personal dan hak komunal. Hak Personal terdiri atas paten, merek, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sedangkan, hak komunal terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.
Politisi asal Kuta Selatan ini menyoroti permasalahan, baik pemerintah maupun masyarakat yang belum sepenuhnya memahami perlindungan terhadap kekayaan intelektual.
Menurutnya, perlu perhatian khusus dan tanggungjawab dari pemerintah daerah untuk melindungi kekayaan intelektual yang ada di daerah masing-masing.
“Karena kekayaan intelektual merupakan salah satu bentuk kedaulatan negara yang harus dilindungi, dan dapat dimanfaatkan sebagai bentuk promosi budaya, dan meningkatkan potensi ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait