BADUNG, iNews.id - DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan pertama tahun sidang 2025, di ruang sidang utama Gosana kantor DPRD Badung, Rabu (29/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti dengan agenda yakni penyampaian penjelasan DPRD terhadap Raperda tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual dan raperda tentang perlindungan dan penertiban hewan penular rabies.
Kemudian, penyampaian penjelasan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa terhadap Raperda tentang APBD 2026 dan Raperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Adi Arnawa menjelaskan perihal Raperda APBD 2026. Dia mengatakan, pendapatan daerah dalam Rancangan APBD 2026 sebesar Rp12,3 triliun, lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp11,5 triliun, dan Pendapatan Transfer sebesar Rp812,4 miliar.
Sementara, untuk belanja daerah dirancang sebesar Rp13,2 triliun, dengan komposisi yakni belanja operasi sebesar Rp6,7 triliun (50,74 persen), belanja modal sebesar Rp4,1 triliun (31,30 persen), belanja tidak terduga sebesar Rp211,4 miliar (1,59 persen), dan belanja transfer sebesar Rp2,1 triliun (16,37 persen).
Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait