BADUNG, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Hal tersebut disampaikan dalam sidang paripurna ke-10, Rabu (29/10/2025).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung, I Made Retha menjelaskan penyusunan raperda ini sebagai upaya untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga citra pariwisata Bali dan Badung, khususnya di mata internasional
Retha membeberkan data dari Dinas Kesehatan Badung yang mencatat lebih dari 10.000 gigitan hewan penular rabies pada 2024 dengan rincian 9.058 kasus gigitan anjing, 1.025 gigitan kucing, dan 96 gigitan monyet atau kera.
"Oleh karena itu, perlu segera dilakukan tindakan legislasi untuk menjamin kepentingan umum, memulihkan, dan menjamin penertiban umum, serta memelihara keberlanjutan fungsi-fungsi ekonomi kegiatan kepariwisataan bagi pemerintah daerah dan masyarakat pada umumnya,” ujarnya saat membacakan penjelasan raperda.
Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait