Menurutnya, ada peraturan hukum yang jelas terkait penggunaan tanah negara seperti hak milik, hak pakai, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pengolahan. Pemkab Badung tidak ingin ada pelanggaran hukum di atas tanah milik negara.
"Kalau peraturan itu sudah jelas, kami tidak mau negara kalah dengan siapa pun," tutur politisi PDIP ini.
Giri Prasta mengatakan, dalam kaca mata Pemkab Badung, apa yang dilakukan dua bendesa adat itu merupakan pelanggaran hukum.
Apalagi sudah masuk ke notaris dan ada penerimaan uang hingga Rp28 miliar.
"Investasi boleh, tapi jangan melanggar hukum. Tidak mungkin Pemkab Badung keluarkan izin yang tak ada alasan hukumnya," ujarnya.
Sementara itu Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas tak berkomentar banyak atas pelaporan ini dan kedatangan Bupati Badung.
"Sementara masih kita pelajari. Kita akan gelarkan (perkara)," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait