Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara. (Foto: dok DPRD Badung)

BADUNG, iNews.id - DPRD Kabupaten Badung mendorong evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara menyusul polemik gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terkait dugaan wanprestasi kerja sama pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps itu berkaitan dengan Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 mengenai penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

Puspa Negara menilai, perlu dilakukan evaluasi terhadap Perda sekaligus membuka ruang bagi perusahaan lain untuk membangun menara telekomunikasi, sepanjang tetap menjaga bentang alam wisata dan kearifan lokal Badung.

"Kita taat asas, kalau memang harus untuk membuka ruang ke semua pihak, kita lihat saja. Kita juga ingin ada evaluasi Perda tentang pembangunan menara terpadu di Kabupaten Badung, Perda kan harus ada evaluasi,” katanya, Rabu (3/12/2025).


Editor : Rizqa Leony Putri

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network