DENPASAR, iNews.id - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melaporkan penyerobotan tanah negara di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan ke Polresta Denpasar. Terlapor adalah dua bendesa adat yang menyewakan tanah negara kepada investor dengan nilai Rp28 miliar.
"Kami melaksanakan silaturahmi ke bapak kapolresta sekaligus menanyakan progres laporan masyarakat terhadap penyerobotan dan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oknum," kata Giri Prasta di Polresta Denpasar, Selasa (22/3/2022).
Menurutnya, dua bendesa adat tersebut telah melakukan pelanggaran hukum tata ruang, karena melakukan kerja sama investasi dengan investor di tanah milik negara tanpa izin Pemerintah Kabupaten Badung.
"Bendesa yang lama ada dua investor, bendesa yang sekarang dengan tujuh investor," katanya.
Dia menambahkan, penyerobotan tanah dan pelanggaran hukum tata ruang ini telah dilaporkan Pemkab Badung ke Polresta Denpasar melalui Kepala Satpol PP pada 13 Januari 2022.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait