get app
inews
Aa Text
Read Next : Update KM Putri Sakinah Tenggelam di Labuan Bajo, 1 Jenazah Putri Pelatih Valencia Ditemukan

WNA Turki Pelaku Skimming ATM di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 08 Desember 2021 - 16:02:00 WITA
WNA Turki Pelaku Skimming ATM di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara
PN Denpasar menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap WNA Turki pelaku skimming ATM. (Foto: MNC/Chusna)

Polisi yang menggeledah penginapan kedua terdakwa menemukan 250 kartu magnetic strip yang berisi data nasabah bank, 7 buah rangkaian hidden camera, 2 buah cover pin ATM, 4 buah kerangka insert deep skimmer, 10 buah alat untuk memasang dan mengambil deep skimmer. 

Menanggapi vonis hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan tanggapan berbeda. Yamac menerima vonis itu, sedangkan Ozperk meminta waktu untuk berpikir mengajukan banding.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut