WNA Turki Pelaku Skimming ATM di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara
DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengadili dua warga negara asing (WNA) asal Turki pelaku kejahatan skimming ATM. Keduanya divonis 2,5 tahun penjara.
Kedua terdakwa adalah Cezmi Yamac (46) dan Osman Ozperk (37). Vonis yang diterima keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Majelis hakim menjatuhkan putusan dua tahun enam bulan kepada kedua terdakwa," kata jaksa Anugrah Agung Saputra Faizal, Rabu (8/12/2021).
Dalam sidang yang berlangsung secara online itu, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.
Yamac dan Ozperk ditangkap Polda Bali setelah tertangkap kamera CCTV sedang memasang kamera tersembunyi dan skimer di ruang ATM BNI depan Warung Bendega Jalan Raya Cok Agung Tresna, Juni 2021 lalu.
Polisi yang menggeledah penginapan kedua terdakwa menemukan 250 kartu magnetic strip yang berisi data nasabah bank, 7 buah rangkaian hidden camera, 2 buah cover pin ATM, 4 buah kerangka insert deep skimmer, 10 buah alat untuk memasang dan mengambil deep skimmer.
Menanggapi vonis hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan tanggapan berbeda. Yamac menerima vonis itu, sedangkan Ozperk meminta waktu untuk berpikir mengajukan banding.
Editor: Reza Yunanto