get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Erwin Blak-blakan usai 7 Jam Diperiksa Kejari Bandung

Kejari Klungkung Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana LPD, Kerugian Rp4,4 Miliar

Selasa, 07 Desember 2021 - 12:42:00 WITA
Kejari Klungkung Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana LPD, Kerugian Rp4,4 Miliar
Kejari Klungkung menahan dua pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tersangka penyelewengan dana Rp4,4 miliar. (Foto: iNews/Juli Arsana)

KLUNGKUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung Bali menahan dua tersangka korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida. Kerugian akibat penyelewengan dana tersebut mencapai Rp4,4 miliar.

Dua tersangka yang ditahan adalah IMS yang merupakan ketua LPD, dan IGS petugas bagian kredit. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan, Selasa (7/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana yakni membuat laporan keuangan tidak jelas, dan selisih bunga kredit yang tidak dilaporkan sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,4 miliar.

Nilai kerugian ini terungkap berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian yang dikeluarkan Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung pada 1 Desember 2021.

"Kedua tersangka dilakukan penahanan seama 20 hari selama proses pemeriksaan hingga diajukan ke persidangan," tutur Plh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Klungkung, Obetriawan.

Dalam kasus ini sudah ada pengembalian kerugian negara dari kedua tersangka. Namun nilainya masih belum dipastikan.

"Sudah ada, tapi nilanya kita infokan lebih lanjut," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut