WNA Mesir dan Nigeria Pakai Paspor Palsu Tertangkap di Bandara Ngurah Rai

Sedangkan YBI ditangkap keesokan harinya Rabu 17 Mei 2023. Berawal dari kecurigaan petugas maskapai penerbangan di counter check in penumpang terhadap paspor yang digunakan YBI.
Petugas itu kemudian berkonsultasi dengan petugas Imigrasi Ngurah Rai dan membawa paspor YBI ke lab mini imigrasi.
Sugito mengatakan, barang bukti yang dimiliki imigrasi dalam kasus ini bukan hanya paspor palsu. Konsulat Jenderal Amerika Serikat memberikan konfirmasi bahwa MSH bukan warga negara mereka.
"Kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat, dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH," katanya.
Sugito mengatakan, MSH dan YBI dijerat tindak pidana keimigrasian berdasarkan Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ancaman pidana bagi keduanya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Editor: Reza Yunanto