Bali Deportasi 129 WNA yang Melanggar Hukum, 15 Diproses Pidana
DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster menyebut 129 warga negara asing (WNA) telah dideportasi sepanjang Januari hingga Mei 2023. Deportasi dilakukan karena mereka melanggar hukum.
“Terkait dengan berbagai pelanggaran yang terjadi, sudah dilakukan proses penindakan, ada yang dideportasi sampai sekarang mencapai 129 orang sejak Januari 2023 lalu, ini cukup banyak dan artinya kita sangat responsif,” kata Koster di Denpasar, Minggu (28/5/2023).
Koster mengatakan, mereka dideportasi akibat melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan kepariwisataan Bali. Bahkan ada 15 orang yang menjalani proses hukum pidana.
"Ada proses hukum pidana yang dilaksanakan sebanyak 15 orang. Ini banyak juga dan 1.100 orang diproses karena pelanggaran lalu lintas,” tuturnya.
Editor: Reza Yunanto