WN Ukraina Punya KTP Palsu Jadi Tersangka Ditahan di Rutan Polda Bali
DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menetapkan warga negara Ukraina, Rodion Krynin (37) menjadi tersangka. Dia membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia melalui calo dengan membayar Rp31 juta.
"Dia membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (14/3/2023).
Dia menjelaskan, Rodion ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Bali. Bule Ukraina itu menggunakan nama Alexander Nur Rudi di KTP miliknya. Usai menjadi tersangka, dia ditahan di Rutan Polda Bali.
Penyidik menjerat Rodion dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu. Adapun ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Polisi masih menyelidiki warga negara Suriah, Mohammad Zghaib bin Nizar (31), yang juga memiliki KTP dengan nama Agung Nizar Santoso. Namun dia belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih berkoordinasi dengan imigrasi dan bank untuk melengkapi barang bukti.
"Penyidik masih koordinasi dengan pihak imigrasi dan bank," ujarnya.
Zghaib mengaku punya KTP etelah membayar Rp15 juta kepada seseorang yang mengaku aparat. Di KTP, namamya berganti menjadi Agung Nizar Santoso yang beralamat di Sidakarya, Denpasar.
Sedangkan Rodion membayar Rp31 juta kepada seorang calo dan menggunakan Alexander Nur Rudi, kelahiran Jakarta 20 Februari 1986. Sedangkan alamatnya di Jalan Kerta Dalam Sari IV No 19 Sesetan Denpasar.
Editor: Reza Yunanto