get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif WNA Amerika Mengamuk Bawa Parang dan Kayu di Badung Lukai Wanita

Tiba di Bali, Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Dijebloskan ke Rutan Gianyar

Sabtu, 09 Januari 2021 - 22:37:00 WITA
Tiba di Bali, Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Dijebloskan ke Rutan Gianyar
Terpidana kasus pemalsuan surat jual beli vila, Sri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno (48), tiba di Bali dengan pengawalan ketat dari Tim Tabur Kejati Bali, Sabtu (9/1/2021). (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Selain Asral, tiga terpidana lain yang ditetapkan sebagai DPO setelah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa Kejari Gianyar, yakni Notaris bernama Hartono, mantan karyawan korban Hartati bernama Suryady, serta Nugroho Prawiro Hartono. 

Luga meminta agar para terpidana ini dapat kooperatif dengan menyerahkan diri, baik datang ke Kejati Bali, Kejari Gianyar atau kantor kejaksaan terdekat di lokasi masing-masing, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut