Tiba di Bali, Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Dijebloskan ke Rutan Gianyar
Sabtu, 09 Januari 2021 - 22:37:00 WITA
Selain Asral, tiga terpidana lain yang ditetapkan sebagai DPO setelah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa Kejari Gianyar, yakni Notaris bernama Hartono, mantan karyawan korban Hartati bernama Suryady, serta Nugroho Prawiro Hartono.
Luga meminta agar para terpidana ini dapat kooperatif dengan menyerahkan diri, baik datang ke Kejati Bali, Kejari Gianyar atau kantor kejaksaan terdekat di lokasi masing-masing, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Maria Christina