Tiba di Bali, Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Dijebloskan ke Rutan Gianyar
DENPASAR, iNews.id – Terpidana kasus pemalsuan surat jual beli vila, Sri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno (48), tiba di Bali dengan pengawalan ketat dari Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Sabtu (9/1/2021). Endang diserahkan kepada petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, untuk dijebloskan ke Rutan Gianyar.
“Dari kasasi yang diajukan jaksa, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada terpidana Endang selama 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Sabtu (9/1/2021).
Endang sebelumnya ditangkap di rumahnya di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kepulauan Riau. Endang bersama empat pelaku lain yang masih buron dinilai terbukti memalsukan surat sebagai bukti isinya terkait proses jual beli Vila Bali Rich senilai Rp38 miliar.
Saat proses eksekusi dilakukan, jaksa telah melakukan prosedur sesuai dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan, seperti pemeriksaan kesehatan dan tes usap (swab test) dengan hasil negatif Covid-19.
“Kami mengimbau untuk empat pelaku yang masih buron, termasuk di dalamnya bernama Asral yang juga suami Endang, untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang nyaman untuk mereka yang berstatus DPO,” kata Luga.
Editor: Maria Christina