get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta Lamongan yang Cepat dan Nyaman untuk Perjalanan Aman Tanpa Macet

Buron Kasus Pemalsuan Surat yang Tertangkap di Batam Akan Dibawa ke Bali Sore Ini

Sabtu, 09 Januari 2021 - 12:09:00 WITA
Buron Kasus Pemalsuan Surat yang Tertangkap di Batam Akan Dibawa ke Bali Sore Ini
Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Bali, dan Kejati Batam menangkap buronan atas nama Tri Endang Astuti di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/1/2021). (Foto: Puspenkum Kejagung)

DENPASAR, iNews.id – Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno, buronan Kejaksaan Tinggi Bali kasus pemalsuan surat akan dibawa ke Bali, sore ini. Sesampainya di Bali, Endang akan ditahan di Rutan Gianyar, sebagai locus delicti perkara ini.

“Iya, saat ini terpidana Endang masih dititip di Rutan Salemba Jakarta. Tim dari Bali sudah berangkat untuk menjemput dan segera dieksekusi ke Rutan Gianyar,” kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Sabtu (9/1/2021).

Menurutnya, kasus yang dilakukan enam orang ini dilaporkan seorang pemilik vila di Bali bernama Hartati. Saat kasus ini berproses di Pengadilan Negeri Gianyar, hanya lima orang yang dinyatakan bersalah, sementara satu pelaku lagi dinyatakan onslag, yakni ada perbuatan tetapi bukan pidana.

“Oleh majelis hakim penahanan lima orang dialihkan menjadi tahanan kota,” katanya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut