Tersangka Kasus Pajak, Pengusaha Online di Bali Diserahkan ke Kejari Denpasar

Tim penyidik juga telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap IK.
Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, IK diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP.
"Namun IK tidak menggunakan hak itu sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan," katanya.
Selain itu IK juga melarikan diri ke Jawa Timur sehingga namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Yang bersangkutan sempat melarikan diri dari kewajibannya mempertanggungjawabkan perbuatannya sejak tahun 2017 dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Desember 2020," katanya.
Kanwil DJP Bali bersama Polda Bali, Kanwil DJP Jawa Timur, dan Polsek Pakis di Kabupaten Malang menangkap IK pada 4 Maret di Malang.
"Saat ini tersangka IK telah ditahan oleh penuntut umum Kejari Denpasar dan ditempatkan di Rutan Polda Bali," katanya.
Editor: Reza Yunanto