Tersangka Kasus Pajak, Pengusaha Online di Bali Diserahkan ke Kejari Denpasar

DENPASAR, iNews.id - Seorang pengusaha online advertising di Bali berinisial IK (37) menjadi tersangka kasus pajak. Dia diduga merugikan negara Rp2,28 miliar akibat menyerahkan SPT wajib pajak yang isinya tidak benar.
IK diserahkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk dilakukan proses hukum.
"Kanwil DJP Bali menyerahkan tanggung jawab tersangka IK dan barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang merugikan negara Rp2,28 miliar ke Kejari Denpasar melalui Polda Bali pada Rabu, 28 April," kata Plt Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto dalam keterangan tertulis di Denpasar, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya IK diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan negara Rp2.280.921.952.
Tim penyidik juga telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap IK.
Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, IK diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP.
"Namun IK tidak menggunakan hak itu sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan," katanya.
Selain itu IK juga melarikan diri ke Jawa Timur sehingga namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Yang bersangkutan sempat melarikan diri dari kewajibannya mempertanggungjawabkan perbuatannya sejak tahun 2017 dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Desember 2020," katanya.
Kanwil DJP Bali bersama Polda Bali, Kanwil DJP Jawa Timur, dan Polsek Pakis di Kabupaten Malang menangkap IK pada 4 Maret di Malang.
"Saat ini tersangka IK telah ditahan oleh penuntut umum Kejari Denpasar dan ditempatkan di Rutan Polda Bali," katanya.
Editor: Reza Yunanto