Terlilit Pinjaman Online, Pria di Bali Nekat Jualan 5 Kg Ganja
DENPASAR, iNews.id - Gegara terlilit utang pinjaman online (pinjol), warga Denpasar, Bali, bernama Kadek Krisna Jaya (30), nekat menjual 5 kilogram ganja. Dia kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar.
"Terdakwa mengedarkan ganja seberat 5,4 kilogram, 251 butir ekstasi dan sabu 10,30 gram," kata jaksa penuntut umum I Wayan Sutarta dalam persidangan, Kamis (31/3/2022).
Dalam sidang online itu, jaksa mendakwa Krisna dengan tiga pasal, yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat dakwaan terungkap, Krisna ditangkap petugas dari Polda Bali di daerah Mengwi, Badung, November 2021. Awalnya, polisi tidak menemukan narkoba dari tangan terdakwa.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto