get app
inews
Aa Text
Read Next : BMKG Ungkap 3 Siklon Tropis Bisa Picu Hujan Sangat Tinggi di Bali dan Jatim

Terlilit Pinjaman Online, Pria di Bali Nekat Jualan 5 Kg Ganja

Kamis, 31 Maret 2022 - 19:58:00 WITA
Terlilit Pinjaman Online, Pria di Bali Nekat Jualan 5 Kg Ganja
Pria di Denpasar nekat jualan ganja karena terlilit utang pinjaman online (Chusna Mohammad/MNC Portal)

DENPASAR, iNews.id - Gegara terlilit utang pinjaman online (pinjol), warga Denpasar, Bali, bernama Kadek Krisna Jaya (30), nekat menjual 5 kilogram ganja. Dia kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar. 

"Terdakwa mengedarkan ganja seberat 5,4 kilogram, 251 butir ekstasi dan sabu 10,30 gram," kata jaksa penuntut umum I Wayan Sutarta dalam persidangan, Kamis (31/3/2022). 

Dalam sidang online itu, jaksa mendakwa Krisna dengan tiga pasal, yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dalam surat dakwaan terungkap, Krisna ditangkap petugas dari Polda Bali di daerah Mengwi, Badung, November 2021. Awalnya, polisi tidak menemukan narkoba dari tangan terdakwa.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut