Terlilit Pinjaman Online, Pria di Bali Nekat Jualan 5 Kg Ganja
DENPASAR, iNews.id - Gegara terlilit utang pinjaman online (pinjol), warga Denpasar, Bali, bernama Kadek Krisna Jaya (30), nekat menjual 5 kilogram ganja. Dia kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar.
"Terdakwa mengedarkan ganja seberat 5,4 kilogram, 251 butir ekstasi dan sabu 10,30 gram," kata jaksa penuntut umum I Wayan Sutarta dalam persidangan, Kamis (31/3/2022).
Dalam sidang online itu, jaksa mendakwa Krisna dengan tiga pasal, yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat dakwaan terungkap, Krisna ditangkap petugas dari Polda Bali di daerah Mengwi, Badung, November 2021. Awalnya, polisi tidak menemukan narkoba dari tangan terdakwa.
Krisna kemudian digelandang ke rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 46 paket ganja, 251 butir ekstasi dan 31 paket sabu.
Kepada polisi, Krisna mengaku mengedarkan narkoba atas perintah seorang narapidana di Lapas Kerobokan. Ia nekat melakukan itu karena diupah Rp1 juta yang dipakai untuk melunasi utang pinjol.
Ketika diberi kesempatan hakim, Krisna membenarkan seluruh dakwaan jaksa dan tidak melakukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto