Sidang Kasus Promotor Tinju Zainal Tayeb Panas, Hakim Berulang Kali Melerai
DENPASAR, iNews.id – Persidangan kasus keterangan palsu akta autentik dengan terdakwa mantan promotor tinju Zainal Tayeb di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar berlangsung panas. Majelis hakim beberapa kali turun tangan melerai.
Hal itu terjadi saat sidang pemeriksaan saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam secara online, Selasa (12/10/2021).
Hedar adalah keponakan terdakwa Zainal Tayeb. Keduanya dipertemukan secara online di ruang terpisah dalam gedung yang sama yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Perseteruan dan interupsi terjadi antara tim kuasa hukum Zainal Tayeb saat mencecar sejumlah pertanyaan kepada Hedar. Tindakan itu membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dan kawan-kawan keberatan.
Perdebatan hingga interupsi membuat majelis hakim harus turun tangan untuk melerai keduanya.
Jelang sidang ditutup, majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa Zainal keterangan yang diberikan Hedar.
"Tidak benar semua Yang Mulia. Yang benar hanya bagian sembilan sertifikat saja," kata Zainal.
Sementara Hedar mengaku tetap pada keterangannya.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (14/10/2021) besok dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU.
Terkait ditolaknya seluruh keterangan kliennya oleh terdakwa, kuasa hukum Hedar yang ikut mendampingi saat pemeriksaan ini pun tak mempermasalahkan.
"Di persidangan biasa terjadi keterangan saksi pelapor dibantah terdakwa. Kita serahkan kepada majelis hakim untuk menilai," kata Bernadin.
Editor: Reza Yunanto