Bandar Narkoba Terpidana 15 Tahun Penjara di Bali Dipindah ke Lapas Nusakambangan

DENPASAR, iNews.id – Narapidana kasus narkoba Hendra Kurniawan dipindahkan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Bali ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan. Pemindahan ke Lapas Super Maximum Security (SMS) itu dilakukan karena Hendra dikenal sebagai bandar besar narkoba sehingga dikhawatirkan mengganggu ketertiban.
"Pemindahan Hendra dilakukan pada Sabtu (9/10/2021) lalu dan saat ini yang bersangkutan sudah tiba di Lapas Karanganyar di Nusakambangan," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa (12/10/2021).
Jamaruli mengatakan, pemindahan Hendra sesuai amanat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga yang menyampaikan tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum.
"Sebagai bandar besar narkoba, Hendra termasuk narapidana kategori high risk sehingga perlu penanganan khusus," ujarnya.
Selain Hendra, tindakan tegas juga telah diberikan kepada setiap petugas yang mencoba mengedarkan narkoba bekerja sama dengan warga binaan pemasyarakatan.
Editor: Reza Yunanto