Remaja Jepang Cabuli Adik Kelas di Toilet Mal Jimbaran Divonis 2 Tahun Penjara

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap remaja Jepang inisial FS (17). Dia dinyatakan bersalah karena melakukan pencabulan terhadap adik kelasnya yang masih di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Koni Hartanto dalam persidangan tertutup, Selasa (13/12/2022).
Selain vonis dua tahun penjara, FS juga dikenakan hukuman tambahan pelatihan kerja selama tiga bulan.
"Terima (vonis). Tidak ada banding," ujar kuasa hukum FS, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati usai persidangan, Rabu (14/12/2022).
Dalam amar putusan, hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan FS adalah merusak masa depan korban, membuat malu dan meninggalkan trauma bagi korban.
Sedangkan hal yang meringankan adalah FS mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Pertimbangan lain adalah FS masih berstatus pelajar dan belum pernah dihukum.
Editor: Reza Yunanto