Remaja Jepang Cabuli Adik Kelas di Toilet Mal Jimbaran Divonis 2 Tahun Penjara
Rabu, 14 Desember 2022 - 15:00:00 WITA

Menurut Wigunawati, selama persidangan, FS tidak dipertemukan dengan korban. FS berada di Polresta Denpasar, sedangkan korban di PN Denpasar. Persidangan berlangsung tertutup dan online.
Dia mengatakan, vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 5 November 2022 di salah satu toilet mal di Jimbaran, Badung.
Perbuatan FS itu diketahui saksi I Wayan Nova Adi Saputra. FS kemudian diamankan di kantor keamanan mal dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Denpasar.
Editor: Reza Yunanto