Remaja Jepang Cabuli Adik Kelas di Toilet Mal Jimbaran Divonis 2 Tahun Penjara

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap remaja Jepang inisial FS (17). Dia dinyatakan bersalah karena melakukan pencabulan terhadap adik kelasnya yang masih di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Koni Hartanto dalam persidangan tertutup, Selasa (13/12/2022).
Selain vonis dua tahun penjara, FS juga dikenakan hukuman tambahan pelatihan kerja selama tiga bulan.
"Terima (vonis). Tidak ada banding," ujar kuasa hukum FS, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati usai persidangan, Rabu (14/12/2022).
Dalam amar putusan, hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan FS adalah merusak masa depan korban, membuat malu dan meninggalkan trauma bagi korban.
Sedangkan hal yang meringankan adalah FS mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Pertimbangan lain adalah FS masih berstatus pelajar dan belum pernah dihukum.
Menurut Wigunawati, selama persidangan, FS tidak dipertemukan dengan korban. FS berada di Polresta Denpasar, sedangkan korban di PN Denpasar. Persidangan berlangsung tertutup dan online.
Dia mengatakan, vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 5 November 2022 di salah satu toilet mal di Jimbaran, Badung.
Perbuatan FS itu diketahui saksi I Wayan Nova Adi Saputra. FS kemudian diamankan di kantor keamanan mal dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Denpasar.
Editor: Reza Yunanto