Dalam surat itu BEM Unud meminta Mendikbud menonaktifkan I Nyoman Gde Antara sebagai rektor dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt). BEM UNUD menegaskan, kasus korupsi yang menjerat I Nyoman Gde Antara menyangkut pribadi, atau perorangan, sehingga perlu dipisahkan dengan jabatannya.
"Selain itu kami BEM Udayana juga meminta Menteri Nadiem Makarim mendengarkan aspirasi kami perihal sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebagai bentuk komersialisasi dan celah korupsi di Pendidikan Tinggi," kata Bagus.
Editor: Reza Yunanto