get app
inews
Aa Text
Read Next : 5.000 Relawan Gelar Aksi Bersih Pantai Kedonganan, Kapolda Bali Turun Langsung

Promotor Tinju Ditetapkan Polres Badung Tersangka, Diduga Beri Keterangan Palsu

Jumat, 16 April 2021 - 20:36:00 WITA
Promotor Tinju Ditetapkan Polres Badung Tersangka, Diduga Beri Keterangan Palsu
Lokasi perumahan yang disengketakan antara Hedar Giacomo Boy Syam dan ZT di Badung, Bali. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Dalam akta disebutkan ZT sebagai pihak pertama memiliki objek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 meter persegi. Sementara korban sebagai pihak kedua melaksanakan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut dengan nama Ombak Luxury Residence. 

Korban diwajibkan membayar nilai atas seluruh objek tanah sebesar Rp45 juta per meter persegi dengan total pembayaran sebesar Rp61,65 miliar. Termin pembayarannya 11 kali. 

Setelah korban menandatangani akta dan pembayaran, ternyata baru diketahui luasnya kurang dari 13.700 meter persegi. 

"Luas tanahnya hanya 8.892 meter persegi. Akibatnya, korban mengaku rugi sekitar Rp21 miliar," katanya. 

Kapolres Badung mengatakan, rencananya ZT diperiksa sebagai tersangka pada Senin (19/4/2021).

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut