Promotor Tinju Ditetapkan Polres Badung Tersangka, Diduga Beri Keterangan Palsu

DENPASAR, iNews.id - Polres Badung menetapkan seorang pengusaha sekaligus promotor tinju di Bali, Zainal Tayeb (ZT) sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari keponakannya Hedar Giacomo Boy Syam.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, ZT dilaporkan pada 5 Februari 2020 lalu dengan nomor laporan polisi LP-B/43/II/2020/Bali/Res Bdg. Penyidik menetapkan ZT tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti berupa dokumen perjanjian akta kerja sama.
"ZT benar sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 266 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kapolres Badung, Jumat (16/4/2021).
Dia menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada 27 September 2017 di Kantor Notaris BF Harry Prastawa di Jalan Raya Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Selain ZT, ada satu tersangka lain dalam kasus ini berinisial YP yang sudah ditahan.
"Modus operandi yang dilakukan, ZT diduga menyuruh YP membuat draf perjanjian kerja sama untuk diserahkan ke kantor notaris," ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan, diduga keterangan yang disampaikan ZT tidak benar. Luas tanah yang dicantumkan tidak sesuai dengan luas delapan Surat Hak Milik (SHM) yang diperjanjikan.
Peristiwa ini bermula tahun 2012. ZT mengajak korban Giacomo yang juga keponakannya untuk menjalin kerja sama pembangunan dan penjualan tanah yang terletak di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
"Saat itu ZT mendirikan perusahaan bernama PT Mirah Bali Konstruksi sebagai badan hukum kerja sama," kata AKBP Roby.
Kerja sama berjalan ditandai dengan penggabungan dan pemecahan SHM. Kerja sama kemudian dilanjutkan dengan pembuatan block plan sampai dengan pembangunan sejumlah unit rumah dijual kepada konsumen.
Tahun 2017 kemudian disepakati kerja sama untuk dibuat perjanjian notariil. YP kemudian diminta membuatkan draf perjanjian untuk diserahkan kepada notaris.
"Dengan mengacu pada draf ini, notaris membuatkan akta perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33," kata Kapolres.
Dalam akta disebutkan ZT sebagai pihak pertama memiliki objek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 meter persegi. Sementara korban sebagai pihak kedua melaksanakan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut dengan nama Ombak Luxury Residence.
Korban diwajibkan membayar nilai atas seluruh objek tanah sebesar Rp45 juta per meter persegi dengan total pembayaran sebesar Rp61,65 miliar. Termin pembayarannya 11 kali.
Setelah korban menandatangani akta dan pembayaran, ternyata baru diketahui luasnya kurang dari 13.700 meter persegi.
"Luas tanahnya hanya 8.892 meter persegi. Akibatnya, korban mengaku rugi sekitar Rp21 miliar," katanya.
Kapolres Badung mengatakan, rencananya ZT diperiksa sebagai tersangka pada Senin (19/4/2021).
Editor: Maria Christina