get app
inews
Aa Text
Read Next : Bali dan NTT 2 Bulan Lebih Tidak Turun Hujan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Promotor Tinju Ditetapkan Polres Badung Tersangka, Diduga Beri Keterangan Palsu

Jumat, 16 April 2021 - 20:36:00 WITA
Promotor Tinju Ditetapkan Polres Badung Tersangka, Diduga Beri Keterangan Palsu
Lokasi perumahan yang disengketakan antara Hedar Giacomo Boy Syam dan ZT di Badung, Bali. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Peristiwa ini bermula tahun 2012. ZT mengajak korban Giacomo yang juga keponakannya untuk menjalin kerja sama pembangunan dan penjualan tanah yang terletak di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

"Saat itu ZT mendirikan perusahaan bernama PT Mirah Bali Konstruksi sebagai badan hukum kerja sama," kata AKBP Roby.

Kerja sama berjalan ditandai dengan penggabungan dan pemecahan SHM. Kerja sama kemudian dilanjutkan dengan pembuatan block plan sampai dengan pembangunan sejumlah unit rumah dijual kepada konsumen. 

Tahun 2017 kemudian disepakati kerja sama untuk dibuat perjanjian notariil. YP kemudian diminta membuatkan draf perjanjian untuk diserahkan kepada notaris. 

"Dengan mengacu pada draf ini, notaris membuatkan akta perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33," kata Kapolres. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut