PPKM Darurat, 63 Kendaraan Diputar Balik Tim Gabungan Denpasar
Lewat penyetakan ini nantinya akan diketahui kepentingan masyarakat menuju Kota Denpasar, terlebih di masa akhir pekan. Hal ini juga sangat jelas diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan SE Walikota Nomor 180/389/HK/2021 tentang PPKM Darurat. Ini juga merupakan tindak lanjut atas kesepakatan Forkopimda Kota Denpasar.
"Penyekatan ini salah satu upaya untuk menekan mobilitas. Bagi masyarakat yang sama sekali tidak punya kepentingan, dengan penerapan PPKM Darurat sangat jelas sudah diatur, mana yang bersifat esensial dan nonesensial serta sektor kritikal. Khusus untuk nonesensial menerapkan 100 persen bekerja dari rumah (work from home/WFH) sesuai pedoman PPKM Darurat, terlebih di masa akhir pekan," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan menekankan, penyekatan murni dilaksanakan untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar karena saat ini kasus aktif harian masih tinggi.
"Atas situasi ini kami berharap masyarakat yang hendak menuju Kota Denpasar agar melengkapi diri dengan surat keterangan bekerja, sertifikat vaksinasi dan hasil rapid test antigen atau swab PCR negatif Covid-19 untuk pelaku perjalanan luar Bali," katanya.
Editor: Maria Christina