PPKM Darurat, 63 Kendaraan Diputar Balik Tim Gabungan Denpasar
DENPASAR, iNews.id - Sedikitnya 63 unit kendaraan diputar balik Tim Gabungan Kota Denpasar yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan setempat. Seluruh kendaraan itu diputar balik karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada pos penyekatan, mereka melakukan pelanggaran terhadap PPKM Darurat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayaga di Denpasar, Sabtu (10/7/2021).
Penyekatan yang dilaksanakan sejak pagi hari ini menyasar lima titik pintu masuk Kota Denpasar. Di Pos Penyekatan Simpang Jalan Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung tercatat sebanyak 10 orang diputar balik, 31 orang dilaksanakan pembinaan dan satu orang diganjar denda.
Selanjutnya di Pos Penyekatan Biaung, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra tercatat lima orang diminta putar balik. Ketiga, di Pos Penyekatan Jalan Kebo Iwa tercatat 29 orang diminta putar balik. Keempat, di Pos Penyekatan Jalan Gunung Salak tercatat 19 orang diminta putar balik dan terakhir di Pos Penyekatan Jalan Gunung Sanghyang.
Dewa Sayoga mengatakan, ganjaran berupa denda, pembinaan dan putar balik dilaksanakan sesuai dengan tingkat kesalahan. Secara umum untuk yang diminta putar balik karena syarat perjalanan tidak terpenuhi.
"Hal ini berkaitan dengan surat keterangan bekerja, sertifikat vaksinasi dan hasil rapid test/PCR negatif bagi pelaku perjalanan antardaerah," katanya.
Dia mengatakan, pelaksanaan penyekatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Berdasarkan pemantauan satelit di Kota Denpasar kegiatan masyarakat mobilitasnya masih cukup tinggi.
"Pos penyekatan ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh masyarakat mempedomani atau menerapkan aturan saat PPKM Darurat. Hal ini utamanya untuk menekan mobilitas masyarakat,” katanya.
Lewat penyetakan ini nantinya akan diketahui kepentingan masyarakat menuju Kota Denpasar, terlebih di masa akhir pekan. Hal ini juga sangat jelas diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan SE Walikota Nomor 180/389/HK/2021 tentang PPKM Darurat. Ini juga merupakan tindak lanjut atas kesepakatan Forkopimda Kota Denpasar.
"Penyekatan ini salah satu upaya untuk menekan mobilitas. Bagi masyarakat yang sama sekali tidak punya kepentingan, dengan penerapan PPKM Darurat sangat jelas sudah diatur, mana yang bersifat esensial dan nonesensial serta sektor kritikal. Khusus untuk nonesensial menerapkan 100 persen bekerja dari rumah (work from home/WFH) sesuai pedoman PPKM Darurat, terlebih di masa akhir pekan," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan menekankan, penyekatan murni dilaksanakan untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar karena saat ini kasus aktif harian masih tinggi.
"Atas situasi ini kami berharap masyarakat yang hendak menuju Kota Denpasar agar melengkapi diri dengan surat keterangan bekerja, sertifikat vaksinasi dan hasil rapid test antigen atau swab PCR negatif Covid-19 untuk pelaku perjalanan luar Bali," katanya.
Editor: Maria Christina