Polres Bandara Ngurai Rai Tangkap Pelaku TPPO Hendak Berangkatkan 3 Perempuan ke Qatar

DENPASAR, iNews.id - Polres Bandara Ngurah Rai Bali menggagalkan keberangkatan empat warga negara Indonesia (WNI) ke Qatar diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Satu orang yang menjadi tersangka adalah perempuan inisial ERS (41) asal Purwakarta, Jawa Barat. Sedangkan tiga orang lainnya adalah korban.
Kasat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga mengatakan, penanangan kasus ini melibatkan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai.
"Informasi yang kami dapatkan selanjutnya dikoordinasikan dengan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurai Rai," ujar Rionson melalui keterangan tertulis, Jumat (30/6/2023).
Dari informasi itu, keempat perempuan tersebut akhirnya diamankan di terminal keberangkatan sebelum bertolak ke Qatar.
Editor: Reza Yunanto