Pembuang Bayi di Pura Taman Sari Denpasar Ternyata Pasangan Pelajar, Hasil Hubungan Luar Nikah

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar mengungkap kasus penemuan bayi di Pura Taman Sari, Denpasar Selatan. Orang tua bayi tersebut adalah pasangan pelajar inisial MAP (19) dan NAW (16).
Kedua pelaku ditangkap polisi pada Jumat 23 Juni 2023 di rumah mereka masing-masing. Penangkapan itu berselang tiga hari setelah mereka membuang bayi pada Selasa 20 Juni 2023.
"Kedua pelaku mengakui secara bersama-sama melakukan perbuatan membuang atau menelantarkan bayi," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, Rabu (28/6/2023).
Sukadi menambahkan, sejoli yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu juga mengakui bahwa bayi yang dibuang merupakan hasil hubungan di luar nikah.
Editor: Reza Yunanto