Polres Bandara Ngurai Rai Tangkap Pelaku TPPO Hendak Berangkatkan 3 Perempuan ke Qatar

DENPASAR, iNews.id - Polres Bandara Ngurah Rai Bali menggagalkan keberangkatan empat warga negara Indonesia (WNI) ke Qatar diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Satu orang yang menjadi tersangka adalah perempuan inisial ERS (41) asal Purwakarta, Jawa Barat. Sedangkan tiga orang lainnya adalah korban.
Kasat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga mengatakan, penanangan kasus ini melibatkan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai.
"Informasi yang kami dapatkan selanjutnya dikoordinasikan dengan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurai Rai," ujar Rionson melalui keterangan tertulis, Jumat (30/6/2023).
Dari informasi itu, keempat perempuan tersebut akhirnya diamankan di terminal keberangkatan sebelum bertolak ke Qatar.
Selain ERS, tiga perempuan lainnya adalah Y (39) asal Bandung, AE (46) asal Tasikmalaya dam SR (48) asal Banyuwangi. Namun mereka tak bisa menunjukkan dokumen yang sah untuk bekerja di luar negeri.
"Ketiganya di Qatar akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga," kata Rionson.
Berdasarkan pemeriksaan, hanya ERS yang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penyalur. Sedangkan ketiganya hanya korban.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan, ketiga korban diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk dikembalikan ke daerah asalnya pada Selasa (27/6).
Sedangkan ERS dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 subsider Pasal 83 juncto Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Editor: Reza Yunanto