Polisi Tangkap DPO Penyelundupan Penyu Hijau di Jembrana Bali
Moh Toyib diburu Polda Bali sejak sembilan bulan yang lalu. Dia berhasil lolos dari tangkapan polisi saat mengawal penyelundupan penyu hijau.
Namun kali ini dia tertangkap saat melakukan hal yang sama pada 15 Mei 2023.
Saat itu tersangka Slamet Khoironi mendapat perintah membawa 18 ekor penyu hijau dari Jembrana menuju Kota Denpasar. Moh Toyib mengawalnya dengan kendaraan berbeda.
Kendati sempat melarikan diri, Moh Toyib akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jembrana yang mengejarnya.
"Kita sudah laporkan ke Polda Bali, DPO tersebut juga terungkap dari kasus yang sama," kata Juliana.
Polres Jembrana masih mendalami penyelundupan penyu hijau yang diduga berasal dari Pulau Jawa ini.
Kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 50 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.
Editor: Reza Yunanto