Polisi di Denpasar Dihukum Push Up saat Apel Pagi, Alasannya Bikin Ngakak
Rabu, 19 Januari 2022 - 13:27:00 WITA

Harun mengatakan, kedua anggota yang disanksi karena melanggar pasal 28 huruf A dan pasal 8 huruf F Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. Kepada anggota yang lain diminta selalu menjaga kebersihan dan kerapian pakaian.
"Dilarang menggunakan celana cangcuters atau pinsil, rambut dicukur rapi, dilarang model mohawk atau skin, tidak berjenggot dan berjambang, sepatu harus disemir," katanya.
Peringatan juga ditujukan kepada anggota Polwan. "Tidak menggunakan make up yang berlebihan," tutur Harun.
Editor: Reza Yunanto