get app
inews
Aa Text
Read Next : Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku

Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti

Senin, 29 Mei 2023 - 14:21:00 WITA
Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Chusna Mohammad).

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menetapkan lima tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti. Kelima tersangka adalah GMK (58), MS (52), IWDA (52), KG (62), dan T (64).

Kelima tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Ancaman tersebut adalah di bawah lima tahun. Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu dalam keterangan pers di Denpasar, Senin (29/5/2023).

Bayu menjelaskan, penetapan kelima tersangka setelah penyidik melakukan gelar perjara pada Jumat 26 Mei 2023. Kelimanya dijerat pasal berlapis. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut