get app
inews
Aa Text
Read Next : Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku

Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti

Senin, 29 Mei 2023 - 14:21:00 WITA
Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Chusna Mohammad).

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menetapkan lima tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti. Kelima tersangka adalah GMK (58), MS (52), IWDA (52), KG (62), dan T (64).

Kelima tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Ancaman tersebut adalah di bawah lima tahun. Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu dalam keterangan pers di Denpasar, Senin (29/5/2023).

Bayu menjelaskan, penetapan kelima tersangka setelah penyidik melakukan gelar perjara pada Jumat 26 Mei 2023. Kelimanya dijerat pasal berlapis. 

Pertama, Pasal 75 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 56 ke 1 e KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Kedua,  Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp3 miliar.
 
Ketiga, Pasal 69 jo Pasal 61 A UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun dan denda Rp500 juta.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Witaya menambahkan, dua pelaku utama, yaitu IG dan MS yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama di PT Tebing Mas Estate dan dibantu tiga orang tersangka lain, termasuk Bendesa Adat Ungasan.

Witaya menjelaskan, proses pengerukan Pantai Melasti telah dimulai pada Februari 2018 bersama dengan beberapa kelompok nelayan diawali dengan pembuatan anjungan. Jumlah dana yang telah dikucurkan untuk melakukan reklamasi Pantai Melasti mencapai Rp9 miliar.

Kegiatan tersebut akhirnya dihentikan karena ada sidak dari desa dan prajuru desa setempat bahwa di sana ada dugaan pengurukan ilegal.
 
"Sesuai dari data yang kami dapatkan sementara ini ada Rp4 miliar untuk reklamasi, kemudian Rp5 miliar untuk sumbangan ke desa adat," kata Witaya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut