Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti
Senin, 29 Mei 2023 - 14:21:00 WITA
DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menetapkan lima tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti. Kelima tersangka adalah GMK (58), MS (52), IWDA (52), KG (62), dan T (64).
Kelima tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Ancaman tersebut adalah di bawah lima tahun. Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu dalam keterangan pers di Denpasar, Senin (29/5/2023).
Bayu menjelaskan, penetapan kelima tersangka setelah penyidik melakukan gelar perjara pada Jumat 26 Mei 2023. Kelimanya dijerat pasal berlapis.
Editor: Reza Yunanto